Pada menit ke-07.07, ATC kemudian memberikan izin keberangkatan kepada QZ8501 melalui airways M635 dengan ketinggian jelajah awal 24.000 kaki.
“Wagon Air eight five zero one clear to Singapore, mike six three five level two four zero initial, RAMPY one alpha departure squawk number seven zero zero five,” demikian kata petugas ATC yang bersuara wanita tersebut.
Persetujuan dua negara
Logikanya, jika ATC telah memberikan clearance, flight plan tersebut telah disetujui danflight plan hanya bisa dibuat dan disetujui jika sudah ada izin dan slot di kedua bandara asal dan tujuan.
Secara prosedural, jika ATC telah memberikan izin, tentunya AirAsia sudah memiliki izin terbang, sebagaimana yang diungkapkan oleh otoritas Singapura sebagai negara tujuan.
Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS) dalam situs resminya mengatakan bahwa AirAsia QZ8501 memiliki jadwal penerbangan dari Surabaya ke Singapura pada Minggu (28/12/2014).
Menurut otoritas penerbangan sipil pemerintah negara tersebut, perizinan rute Bandara Juanda Surabaya di Indonesia ke Bandara Changi di Singapura bagi maskapai AirAsia pada hari naas tersebut merupakan kesepakatan kedua negara.
CAAS menegaskan, persetujuan Indonesia-Singapura terhadap jadwal penerbangan tersebut diberlakukan sejak 26 Oktober 2014 sampai 6 Maret 2015.
“Dengan demikian, penerbangan AirAsia QZ8501 pada Minggu (28/12/2014) telah disetujui karena ada hak lalu lintas udara yang tertera dalam perjanjian layanan udara bilateral, dan slot di Bandara Changi yang tersedia,” tandasnya.
Penyelidikan Polri dan KNKT
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura. Pembekuan ini berlaku sejak 2 Januari 2015. Pemberian sanksi ini terkait pelanggaran waktu operasional AirAsia rute Surabaya-Singapura.
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter2014/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Namun, informasi mengenai pelanggaran waktu operasional dibantah AirAsia. Direktur Safety and Security AirAsia Indonesia Kapten Ahmad Sadikin menegaskan, AirAsia tak pernah mengoperasikan rute tanpa izin.
“Kalau kami tidak punya izin, kami tidak mungkin terbang,” kata Sadikin di poskoantemortem, Mapolda Jawa Timur, Jumat (2/1/2015).
Kini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menurunkan tim penyidik untuk turut serta menyelidiki kecelakaan pesawat AirAsia itu. Penyidik tersebut masuk ke dalam bagian dari penyidik KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi).
“Akan kami urutkan, penyebabnya apa, siapa yang menyebabkan kecelakaan, di situlah kita akan ketahui siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan itu,” ujar Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Kompleks Mapolda Jatim Senin siang.
“Kalau memang pihak korporasi (AirAsia) yang bersalah, ya kami terapkan dengan Undang-Undang Penerbangan. Adakah pasal-pasal yang dilanggar dalam UU itu,” lanjut dia.
Pihak AirAsia melalui Ahmad Sadikin mengatakan akan memberikan kerja sama secara penuh dalam penyelidikan tersebut. (Sumber : Dikutip dari kompas.com- http://tekno.kompas.com/read/2015/01/06/15520907/QZ8501.Disebut.Ilegal.Rekaman.ATC.Juanda.Beredar.di.Internet)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.