“ Disahkannya revisi UU KPK 17 September 2019 lalu jelas sangat bertentangan salah satu Nawacita, program utama Presiden Jokwi jilid dua. Karena itu kami minta Presiden menerbutkan Perppu untuk membatalkan revisi UU KPK ini ,” jelas Lambertus Cambu.
Bagi PMKRI jelas Cambu revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002 bukan solusi yang tepat untuk menjawab keresahan beberapa pihak yang menilai kehadiran lembaga KPK selama ini tidak mampu mencegah indeks korupsi di Republik ini.
“ Karena itu kami mendorong pemerintah dan DPR untuk memperkuat lembaga Kepolisian dan kejaksaan dengan merevisi UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999. Dengan demikian ketiga lembaga ini bisa bersinergi memberantas dan mencegah praktek korupsi di Negara kita ini ,” jelas Cambu
Sementara itu Koordinator Umum aksi, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Kupang, Alexius Easton Ance menilai upaya merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi adalah upaya gerakan yang tersistematis, struktur dan masif yang dilakukan oleh oknum yang merasa diri dengan jabatannya terancam tidak leluasa untuk beraksi merampok uang negara.
“ Hal ini ditunjukkan ditengah semakin genjar dan maraknya penangkapan pelaku praktik korupsi oleh KPK. Hanya saja disaat yang bersamaan lembaga Legislatif maupun Eksekutif terus bermanufer untuk merevisi UU KPK ini, hingga disahkannya pada tanggal 17 September lalu oleh DPR RI ,” kata Alexius Easton Ance
Selain itu Alexius Easton Ance juga menyoroti revisi Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai sarat kontroversi. Karena revisi ini akan menjadi pembungkaman demokrasi. “ Kami minta DPR menolak merevisi rancangan KUHP. Karena terlalu mengintervensi terlalu jauh seperti Pasal 278, 414, pasal 417 ayat 1, Pasal 471 ayat 1 dan Pasal 432. DPR harus menolak .
PMKRI yang hadir dalam aksi demo di Kupang ini antaranya dari PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Yogyakarta, Merauke, Ketapang, Sintang, Taondano, Kupang, Maumere, Ende, Ruteng, Alor, Kefamenanu, Atambua dan Tambolaka. ( Usif).
Reporter: Usif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.