ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PMKRI Desak Presiden Terbitkan Perpu Batalkan Revisi UU KPK

  • Bagikan

Kupang, fokusnusatenggara.com / 24 September 2019

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI ) se Indonesia mendesak Presiden Jokowi menerbitkan PERPPU untuk membatalkan hasil revisi UU KPK yang disahkan 17 September 2019 lalu.

“ Kami menolak hasil revisi UU KPK Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK karena dalam prosesnya kami nilai cacat formal. Prosesnya tidak transparan, kilat dan senyap. Ini jelas –jelas melemahkan lembaga KPK ,” teriak Yoseph Momao, Sekjen PMKRI Yogyakarta dalam orasinya didepan markas PMKRI Kupang dan depan Polda NTT ( 23/9).

Baca Juga :  Excellent, Tutur Kasih SBS Kepada Ans Taolin

Selain itu jelas Yoseph Momao yang juga asal Sorong, Papua ini juga mendesak DPR RI untuk memperkuat lembaga KPK dengan merevisi undang –undang tindak pidana korupsi No 31 tahun 1999. Antara lain juga meninjau kembali UU KPK yang telah disahkan 17 september 2019 lalu.

“ Kami minta DPR RI sebagai wakil rakyat tolong memperhatikan, mendengar suara masyarakat Indonesia yang terus melakukan aksi menolak revisi UU KPK yang telah disahkan. Kami minta tinjau kembali sesuai tuntutan suara rakyat ,” jelas Yoseph Momao

Baca Juga :  IMMATU Ingatkan Para Kandidat Hindari Politik Identitas

Orator lainnya Ketua PMKRI Manokwari, Papua Barat Lambertus Cambu mengingatkan bahwa DPR RI sebagai wakil rakyat duduk dikursi terhormat karena suara rakyat. Karena itu wajib hukumnya jalankan amanat rakyat.[sc name=”BACA”]

“ Bapak –Bapak Dewan terhormat menduduki kursi DPR karena dipilih oleh rakyat. Karena itu dengarlah suara kami sebagai rakyat yang memilih kalian. Ingat sura rakyat adalah suara Tuhan ,” ujar Lambertus Cambu.

Dia menyebutkan selama ini yang banyak ditangkap dan diproses KPK antaranya oknum Kepala Daerah, oknum anggota DPR RI dan sejumlah pejabat Negara, termasuk beberapa oknum Menteri.

Baca Juga :  TABE Komit Hindari Kampanye Hitam

“ Selama ini yang diproses KPK adalah anggota Dewan terhormat, Kepala Daerah dalam hal ini ada Gubernur, Bupati dan Walikota. Juga pejabat Negara seperti oknum –oknum Menteri Kabinet Preside Joko Widodo ,” kata Lambertus Cambu.

Upaya pelemahan KPK melalaui Resivi yang disahkan 17 September 2019 lalu ini jelas Lambertus bertolak belakang dengan salah satu Nawacita program Presiden Jokowi jilid dua yaitu memperkuat lembaga pemberantasan korupsi.

  • Bagikan