“Tindakan ini jelas salah, bahkan ada indikasi pelanggaran Undang-Undang Pemilu. Dimana fasilitas Negara dilarang untuk digunakan dalam kepentingan politik tertentu,” ujarnya.
Atas persoalan ini, dirinya menantang para pegiat anti korupsi di Kabupaten Malaka, yang selama ini berteriak soal korupsi dan persoalan tindak pidana pemilu, untuk menyuarakan persoalan ini, agar aparat berwajib segera memanggil dan mengambil keterangan dari Anggota DPR RI, Edward Tanur dan Pimpinan PKB di Malaka, akan persoalan ini.
Terkait hal ini, seperti dilansir dari nusantara9.com, Edward Tanur, Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler belum merespon, bahkan pesan konfirmasi WhatsApps yang dikirim ke Ponsel miliknya hanya dibaca, dan tidak dibalas, hingga berita ini diturunkan.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi dari Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) menyebutkan, dalam Tahun 2020, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian RI memberikan bantuan berupa alat dan mesin pertanian (Alsintan) kepada beberapa Kelompok Tani di Kabupaten Malaka atas Aspirasi Anggota DPR RI, Edward Tanur dari PKB. Diantara beberapa Alsintan tersebut terdapat 3 unit traktor roda empat yang diterima kelompok tani di Desa Fahiluka, Meotroi dan Bakiruk. (jeot)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.