Terkait Pilkada serentak di NTT, Maryanti menjelaskan, berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di delapan kabupaten yang akan menggelar pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak di Nusa Tenggara Timur (NTT), dari 30 calon kepala daerah yang mendaftar, dua pasangan calon dinyatakan gugur, karena tidak penuhi syarat pencalonan.
“Ada dua pasangan calon kepala daerah dari independen yang dinyatakan gugur, karena tidak penuhi syarat dukungan,” jelasnya.
Dua pasangan calon yang gugur itu berasal dari calon independen di Kabupaten Ngada yakni Adrianus Fono Dopo-Yohanes Vianey Sayangan. Calon independen lainnya yang gugur terdapat di Kabupaten Manggarai yakni Philipus Mantur-Adrianus Suardi yang juga tidak memenuhi syarat dukungan. “Mereka masih kekurangan lima ribuan dukungan KTP,” katanya.
Dengan penetapan ini, menurut dia, maka tersisa 27 calon kepala daerah di delapan kabupaten yang akan menggelar Pilkada serentak. Kabupaten yang akan menggelar Pilkada yakni Malaka tiga pasangan calon, Ngada tiga pasangan calon, Belu tiga pasangan calon, Sumba Barat 6 pasangan calon, Manggarai Barat lima pasangan calon, Sabu Raijua tiga pasangan calon, Sumba Timur dua pasangan calon dan Manggarai dua pasangan calon. (Laporan : JeOt)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.