Hal serupa juga telah dilakukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore- Herman Man yang melaporkan Bawaslu NTT dan Komisioner KPU Kota Kupang ke DKPP, serta PTUN. “Gugatan ke DKPP sudah. Kami sudah ada surat panggilan, tapi ditunda lagi. Saya curiga ada permainan orang besar di Jakarta. Masah sih seorang Menteri buat surat hanya karena Pilkada Kota Kupang,” katanya.
Laporan ke DKPP dan gugatan ke PTUN terkait dengan pembatalan keputusan Panwaslu Kota Kupang yang mengeliminasi calon Wali Kota Kupang Jonas Salean, namun oleh Bawaslu NTT dan KPU Kota Kupang justru mengabaikan putusan Panwaslu, hanya berdasarkan surat dari Bawaslu NTT. “Yang kami gugat adalah dua lembaga ini, bukan Jonas Salean,” tegasnya.
Juru bicara KPU Kota Kupang, Daniel Ratu mengaku siap menghadapi gugatan yang dilaporkan ke DKPP, karena sudah merupakan konsekuensi dari proses melaksanakan tugas dan pengambilan keputusan. “Secara pribadi saya siap, karena laporan DKPP dugaan pelanggaran kode etik oleh angota KPU, karena melanggar kode etik oleh anggota KPU,” tegasnya. Ketua Bawaslu Nelce Ringu hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi wartawan. (*Lid/nttterkini/fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.