Kupang, fokusnusatenggara.com / 28 Januari 2020
Untuk melaporkan pemanfaatan keuangan bantuan Pemerintah kepada Partai politik yang mendapatkan kursi DPRD Provinsi NTT harus pakai UANG. Kalau tidak mengikuti mekanisme ini tidak akan dilayani.
“ Saya minta kepada para pengurus Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD untuk memanfaatkan dana pembinaan Parpol yang diberikan Pemprov sesuai ketentuan dan aturan yang ada. Harus sesuai petunjuk pelaksanaan yang ada ,” kata Kepala Badan Kesbangpol Provinsi NTT, Johana Lisapaly ketika membuka sosialisasi pelaporan keuangan Parpol di hotel Joniar Kupang ( 24/1).
Kepada peserta, 12 Partai Politik yang mengikuti kegiatan ini, Johana Lisapaly menegaskan untuk melaporkan bantuan ini khusus untuk pembinaan politik harus pakai UANG. Kalau tidak dilampirkan dengan uang maka tidak diberikan bantuan tahapan berikutnya.
“ Soal laporan keuangan kegiatan pembinaan Parpol secara internal, harus dilampirkan Uang yakni ada Undangan, Absen, Notulen dan Gambar. Jika ini tidak disertakan berarti kegiatannya fiktif dan bantuan pemerintah tahapan berikutnya untuk Parpol tersebut akan ditangguhkan ,” jelas Johana Lisapaly.
Persoalannya lanjut Johana, laporan keuangan itu akan diperiksa tim antaranya inspektorat Provinsi, Biro Hukum dan BPK. “ Jadi laporan yang kalian kirimkan itu akan diperiksa tim. Jika tidak ada Uang mereka akan pending bantuan tahapan berikutnya. Dan juga jangan pakai Uang yang direkayasa. Karena pengurus Parpol yang bersangkutan juga akan diperiksa ,” ujar Johana Lisapaly.
Johana menyebutkan pemerintah dalam hal bantuan dana pembinaan politik ini hanya sebagai penggerak, fasiltator dan motivator. Dan dana yang diberikan inipun sesuai jumlah suara yang diperoleh pada pemilu lalu dengan perhitungan Rp 1.200 per suara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.