“ Jadi saya tegaskan bahwa keputusan penentuan calon ada di tangan DPP berdasarkan survei yang berpedoman pada Peraturan Organisasi Nomor 06. Keputusan ini final dan mengikat bagi setiap kader di tingkat DPD kabupaten, kecamatan, hinga kelurahan, desa dan pengurus ranting. Jadi tidak ada mekanisme keputusan berdasarkan keputusan Rapimda,” tegasnya.
Ditambahkannya, DPP sebagai pucuk kepemimpinan tertinggi Partai Golkar, bisa mengambil keputusan strategis tanpa harus mendengar usulan dari bawah, karena sikap DPP Partai Golkar tetap berpegang pada aturan. “DPP bisa memutuskan sesuatu hal yang strategis tanpa atau dengan usulan dari bawah. DPP bisa putuskan sendiri, dan kalau sudah ada putusan DPP Golkar untuk Pilgub NTT, maka wajib hukumnya ditaati,” ujar Melki.
Menjawab pertanyaan soal bergulirnya wacana dirinya diduetkan dengan Ketua DPW Nasdem NTT Jacky Uly, Melki menuturkan, dinamika politik sedang berproses sehingga biarkan saja bola politik ini bergulir sampai ada hasil survey.
“Ini sebuah wacana yang berkembang, biarkan dia bergulir. Yang jelas, saya maju sebagai cagub. Tapi saya sadar juga bahwa domain menentukan koalisi ada di DPP partai, jadi biarkan tahapan ini kita lalui dengan sehat, dan survey akan jadi ukuran untuk menentukan siapa jadi cagub dan cawagub dengan memperhatikan realitas politik di NTT. Kalau menang survey, maka kita akan cari cawagub yang melambangkan keterwakilan yang ada di NTT,” tandas Melki, dan memastikan bahwa Golkar memprioritaskan berkoalisi dengan Partai Nasdem.
Belajar dari sukses yang dihelat dalam Sayembara, Melki menyatakan akan mulai bekerja dari daerah-daerah yang paling sulit di NTT. “Misalnya di Kabupaten Kupang, kita akan mulai star dari Amfoang. Ini agar kita lebih memahami permasalahan NTT secara utuh. Karena itu, kita akan mulai dari daerah yang sulit,” tegas Melki Laka Lena. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.