“Kalau sudah kita peroleh SK itu, maka kita akan segera agendakan kembali untuk pengambilan sumpa janji pimpinan DPRD NTT” ujar dia
Pelantikan pimpinan DPRD NTT dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 161.53-5004 Tahun 2019 Tanggal 30 September 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD NTT
Keputusan sesuai ketentuan pasal 328 ayat (5) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan perubahannya yang menyatakan bahwa pimpinan DPRD Provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi
Keterlambatan pelantikan ini kata dia, bukan karena lemahnya koordinasi Pimpinan sementara DPRD NTT, Sekwan DPRD NTT ataupun Pemprov NTT tetapi tergantung waktu Menteri Dalam Negeri menandatangani SK pelantikan DPRD NTT.
“Semua ini bukan karena kelemahan koordianasi atau perencanaan yang lemah dari pimpinan sementara DPRD, Sekretariat atau pemerintah NTT, memang ini sangat tergantung pada waktunya bapak menteri menandatangani SK” tegas dia
Secara umum, pelantikan pimpinan DPRD NTT belum masuk kategori terlambat. Hal ini karena pihaknya mengusulkan lebih cepat, lalu karena belum keluar SK maka terkesan dianggap terlambat. Dia bahkan membeberkan ada daerah yang mengajukan seminggu mendahului NTT terkait pelantikan DPRD tetapi belum ada SK yang dikeluarkan misalnya provinsi Bali ( Usif).
Reporter: Usif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.