ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Dan Tiga Wakil ketua DPRD NTT Dilantik 4 Oktober

  • Bagikan
Sekretaris DPRD NTT Thobias Ngongo Bulu

“Kalau sudah kita peroleh SK itu, maka kita akan segera agendakan kembali untuk pengambilan sumpa janji pimpinan DPRD NTT” ujar dia

Pelantikan pimpinan DPRD NTT dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 161.53-5004 Tahun 2019 Tanggal 30 September 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD NTT

Keputusan sesuai ketentuan pasal 328 ayat (5) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan perubahannya yang menyatakan bahwa pimpinan DPRD Provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi

Baca Juga :  Maju Pilkada Kota, Pemuda Belu – Malaka Dukung Rihi Ga

Keterlambatan pelantikan ini kata dia, bukan karena lemahnya koordinasi Pimpinan sementara DPRD NTT, Sekwan DPRD NTT ataupun Pemprov NTT tetapi tergantung waktu Menteri Dalam Negeri menandatangani SK pelantikan DPRD NTT.

“Semua ini bukan karena kelemahan koordianasi atau perencanaan yang lemah dari pimpinan sementara DPRD, Sekretariat atau pemerintah NTT, memang ini sangat tergantung pada waktunya bapak menteri menandatangani SK” tegas dia

Baca Juga :  Peluang Anita Gah Tipis Menuju Senayan

Secara umum, pelantikan pimpinan DPRD NTT belum masuk kategori terlambat. Hal ini karena pihaknya mengusulkan lebih cepat, lalu karena belum keluar SK maka terkesan dianggap terlambat. Dia bahkan membeberkan ada daerah yang mengajukan seminggu mendahului NTT terkait pelantikan DPRD tetapi belum ada SK yang dikeluarkan misalnya provinsi Bali ( Usif).


Reporter: Usif


  • Bagikan