ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Keputusan Sidang DKPP, Bawaslu NTT Langgar Kode Etik

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Akhirnya hasil keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pelanggaran kode etik oleh pihak Bawaslu NTT mendapatkan keputusan tetap. Dalam keputusan tersebut, pihak Bawaslu NTT terbukti salah dan melanggar kode etik, terkait pemberhentian anggota Panwaslu Kota Kupang-NTT.

16343574_1056401684505408_1643896433_n“ Panwaslu Kota Kupang dinyatakan tidak melanggar kode etik, sehingga harus direhabilitasi, dan diaktifkan kembali paling lambat 7 hari sejak putusan ini,” kata Jimly Asshiddiqie, Katua DKPP RI  dalam sidang pembacaan putusan melalui teleconference dengan KPU Kota Kupang, Rabu, 25 Januari 2017.

Menaggapi keputusan DKPP RI ini, Anggota Bawaslu NTT, Yemris Fointuna mengatakan, apa yang diputuskkan DKPP akan diikuti. “Apa pun keputusannya, kami sebagai pihak teradu ikut saja,” tegasnya.

Baca Juga :  Walikota Kupang Bagi APD Kepada Petugas Kebersihan

Sementara itu, mantan ketua Panwaslu Kota Kupang, Germanus Atawuwur yang dikonfirmasi terpisah soal keputusan ini menilai,  keputusan majelis hakim DKPP bahwa mereka tidak melanggar kode etik adalah keputusan yang sangat adil dan profesional.

“ Ini keputusan yang profesional dan adil. Terbukti bahwa kami tidak melanggar aturan kode etik dalam keputusan yang kami buat untuk menganulir paket Sahabat,” katanya.

  • Bagikan