Terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, menurut mantan politisi senayan ini, saat ini bentangan jalan provinsi di NTT mencapai 3000 kilo meter. Dari jumlah ini, 40 persen saja yang kondisinya bagus, sedangkan sisanya dalam kondisi parah, bahkan belum dikerjakan.
“ Kondisi jalan di NTT saat ini dalam situasi memprihatinkan. Di beberapa daerah, akses jalan tertutup untuk ke kota. Dan kami berjanji akan perhatikan hal ini, apabila terpilih nantinya. Pembangunan infra struktur ini penting, guna membuka akses dan isolasi daerah. Setelah dibuka, akan sinergis dengan pergerakan roda perekonomian masyarakat setempat,” paparnya.
Selain listrik, air bersih dan infra struktur, Paket Harmoni menurut BKH, memiliki program unggulan lainnya yakni penyedian lowongan kerja, guna menyerap para pengangguran yang ada di NTT. Sebab, saat ini NTT sebagai salah satu daerah pemasok TKI maupun TKW terbesar di Indonesia. Dengan adanya lapangan pekerjaan yang baru, para pencari kerja usia produktif bisa ditampung dan diberdayakan.
“ Kita akan bangun Balai Latihan Kerja yang sistematis berbasis potensi desa. Hasilnya kita akan kembalikan ke desa, dengan menyiapkan lapangan pekerjaan yang akan menampung mereka, dan dikembangkan dengan situasi dan potensi desa yang ada. Tujuan kita cuman satu, menekan angka pengangguran, dan mencegah agar tenaga kerja usia produktif tidak mencari kerja di luar daerah atau luar negeri,” jelasnya.
Kampanye putaran pertama yang diselenggarakan oleh KPU NTT, dibagi dalam empat zona. Paket Harmoni mendapat jatah sambangi Zona Tiga yang terdiri dari Manggarai Raya, Ngada dan Nagekeo. Melihat antusiasme masyarakat Manggarai Raya, rasanya kemenangan 70 persen suara dari wilayah ini, bukan hal yang mustahil. (je taolin)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.