ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gugatan KSP Moeldoko Tidak Punya Legal Standing

  • Bagikan

“Hukum itu akal sehat. Kalau merasa dirugikan harusnya ada banyak mekanisme yang bisa ditempuh. Sehingga kita dengan akal sehat bertanya, apakah Anda ini ingin menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi partai agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan. Apakah orang seperti ini masih layak gugatannya diperiksa?” tegasnya.

Baca Juga :  KSP Moeldoko Gugat Menkumham, Demokrat AHY : Memalukan

Bambang menduga gugatan kelompok KLB Deli Serdang terhadap AD/ART Partai Demokrat ke PTUN hanya siasat untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi Partai Demokrat.

“Dengan akal sehat kita bertanya, apakah gugatan ini benar hanya sebatas menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan untuk mendekonstruksi dan mendelegitimasi organisasi partai agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Umbu Djima Dan Sumba Milik Harmoni

Lebih lanjut, Bambang menyebut gugatan tersebut bisa mengganggu demokratisasi yang sedang berjalan apabila terus berlanjut. “Jika ini dibiarkan terus menerus, ini akan mengganggu seluruh proses demokratisasi yang berjalan di negara ini,” pungkasnya.

  • Bagikan