Juru bicara KPU NTT, Maryanti Luturmas, menegaskan, caleg yang dililit masalah hukum bisa dicoret sebagai peserta pemilu. Bahkan, kemenangannya bisa dibatalkan. Namun keputusan KPU harus didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Ancaman hukumannya pun di atas lima tahun,” ucapnya.
Adapun juru bicara Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Angsar menjelaskan Kejaksaan Negeri Maumere sudah melaporkan adanya kasus itu. Namun dia mengaku belum mengetahui perkembangan lebih lanjut. “Kami belum dapat informasi lagi.”
Diberitakan sebelumnya, Kalumban Mali, caleg dari PAN untuk DPRD NTT juga ditahan di Lapas Kupang karena terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di Dinas Pertanian pada 2009. Namun namanya juga tidak dicoret sebagai peserta pemilu. “Dia (Kalumban) tetap ikut pemilu,” kata penasihat hukum Kalumban, Filipus Fernandez, kepada Tempo, Kamis, 20 Maret 2014.
Kalumban Mali tersangkut kasus pengadaan pupuk 575 ton senilai Rp 976 juta. Kalumban berkapasitas sebagai direktur CV Eka Cipta Persada. Dia ditahan sejak 28 Februari 2014.
Sumber : ( tempo.co )
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.