“ASN dilarang kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (posting, share, berkomentar, menghadiri deklarasi calon, Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye, Ikut kampanye dengan atribut PNS, ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, menghadiri acara partai politik”, jelasnya.
Selain itu ASN ujar Simeon, para anggota ASN juga dilarang menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon, mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang), memberikan dukungan ke calon legislatif/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP, mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri sebagai ASN.
“ Kami harapkan melalui sosialisi ini para anggota ASN dapat memahami larangan ini. Ini bukan maunya kami Bawaslu tetapi amanat UU. Kalau ditemukan dan ditindak itu karena UU. Bawaslu akan melaporkan ASN yang melanggar dan merekomendasi ke Komisi ASN. Selanjutnya KASN yang akan akan tentukan sanksinya ,” tutup Simeon Sofyan.
Reporter: Usif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.