ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada Manggarai Barat

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Manggarai Barat Simeon Sofyan

“ASN dilarang kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (posting, share, berkomentar, menghadiri deklarasi calon, Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye, Ikut kampanye dengan atribut PNS, ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, menghadiri acara partai politik”, jelasnya.

Selain itu ASN ujar Simeon, para anggota ASN juga dilarang menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon, mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang), memberikan dukungan ke calon legislatif/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP, mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri sebagai ASN.

“ Kami harapkan melalui sosialisi ini para anggota ASN dapat memahami larangan ini. Ini bukan maunya kami Bawaslu tetapi amanat UU. Kalau ditemukan dan ditindak itu karena UU. Bawaslu akan melaporkan ASN yang melanggar dan merekomendasi ke Komisi ASN. Selanjutnya KASN yang akan akan tentukan sanksinya ,” tutup Simeon Sofyan.

Baca Juga :  Maju Pilgub NTT, Melki Laka Lena Terus Menuai Dukungan

Reporter: Usif


  • Bagikan