Karenanya, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memilih parpol maupun perseotangan yang melibatkan anak-anak dalam kampanye. Sebab, kata Ariest, sudah jelas diatur dalam ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2013 tentang Larangan Parpol Melibatkan Anak-Anak. Selain itu mengajak anak kampanye bisa dijerat Undang-Undang No 23 Tahun 2002 pasal 15 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta. (ded)Sumber : okezone.com
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.