ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anak Diajak Kampanye, Pendidikan Politik Keliru

  • Bagikan

Karenanya, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memilih parpol maupun perseotangan yang melibatkan anak-anak dalam kampanye. Sebab, kata Ariest, sudah jelas diatur dalam ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2013 tentang Larangan Parpol Melibatkan Anak-Anak. Selain itu mengajak anak kampanye bisa dijerat Undang-Undang No 23 Tahun 2002 pasal 15 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta. (ded)Sumber : okezone.com

Baca Juga :  Pilgub NTT, TTU Bukan “Zona Neraka”
  • Bagikan