“ Saya sudah dengar kronologis dari korban, lalu saya laporkan kepada saudara ketua, oleh saudara ketua kita diminta untuk menerima laporan secara tertulis guna sebagai dokumen pengaduan yang akan kita tindak lanjuti dengan pemeriksaan terhadap Rudi,” jelasnya.
Pemeriksaan yang akan dilakukan, menurutnya, akan diputuskan dalam rapat harian pengurus DPW PAN NTT, setelah kembalinya Ketua DPW dalam minggu ini, dengan tetap berpedoman pada peraturan organisasi dan kode etik organisasi yang kemungkinan akan dilakukan melalui Mahkamah Partai.
Ditambahkan Pasar, apabila dalam pemeriksaan tersebut Rudi Bouk terbukti bersalah dengan menghamili korban, maka pihak partai akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemecatan dan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.
“Apabila terbukti, sangsi organisasi tegas, Rudi kita akan pecat dan proses PAW,” (Laporan : Jeffry Leonardo Taolin)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.