Kupang, fokusnusatenggara.com / 20 Maret 2020
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menunda pelaksanaan Ujian Nasional (UN) bagi SMA/ MA /SMTK dam SMAK. Upaya ini ditempuh guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid -19) di wilayah NTT.
“Untuk UN bagi SMK akan berakhir tanggal 19 Maret 2020. Sedangkan untuk SMA 30-31 Maret 2020 sampai tanggal 2 April 2020. Ini pasti digeser jadwalnya namun belum bisa menentukan tanggal pasti ,” kata Kepala Dinas P dan K Provinsi NTT Benyamin Lola ( 20/3).
Dia menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Pusat Asesmen dan Pembelajaran Kemendikbud RI terkait penundaan ini.
“Jadwal pasti pelaksanaan UN SMA ini akan disampaikan setelah Pemprov NTT melakukan koordinasi dengan BSNP dan Pusat Asesmen dan Pembelajaran Kemendikbud RI,” jelas Benyamin Lola.
Karena menurut Benyamin 20 Maret – 2 April 2020 mendatang, Pemprov NTT telah meliburkan semua sekolah mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
“ Untuk UN SMA itu sesuai jadwal sudah ada namun bertepatandengan masa libur untuk mencegah virus Corona. Jadi ditunda. Dan jadwalnya nanti akan diumumkan setelah ada koordinasi dengan Jakarta ,” ujar Benyamin Lola.
Benyamin Lola juga minta agar para siswa tetap menjalan proses belajar mengajar tetpi dilaksanakan dirumah masing –masing. .karena sesuai edarannya, agar para guru mempersiapkan bahan ajar agar bisa dipelajari siswa secara online.
“ Selain itu bisa secara offline dengan mengunduh materi pelajaran dan diberikan penugasan bagi siswa agar bisa belajar mandiri.Karena itu saya harapkan agar para guru agar menyiapkan materi untuk proses pembelajaran dari rumah ,” katanya.
Penegasan meliburkan sekolah ini juga dikemukakan Sekda Pemprov NTT Ben Polo Maing. “ Semua sekolah di NTT dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK diliburkan mulai 20 Maret – 2 April 2020. Ini untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona “ kata Ben Polo Maing.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.