“ SK yang ada pada kami adalah SK yang diberikan kementerian kepada pemangku kepentingan dengan lampiran nama anak penerima. Dasar ini kami minta sekolah untuk segera keluarkan,” jelasnya.
Dirinya meminta agar Jonas Salean bertarung secara fair dan jujur dalam Pilkada Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bukan dengan menjelekan dirinya dengan program PIP, dengan pengetahuan dasar hukum yang keliru.
“ Mari kita bertarung secara fair. Buan dengan menyebar isu yang keliru soal PIP. Selama ini aman-aman saja penyalurannya. Kenapa saat Pilkada, penyaluran ini dipolemikan?,” pungkasnya.
Laporan : Fatur
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.