Lebih lanjut Joni Eko menegaskan bahwa tugas pokok Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Raider 408/Sbh adalah menjaga keamanan di wilayah perbatasan dan menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain tugas tersebut, Satgas Pamtas Yonif Raider 408/Sbh juga melaksanakan kegiatan teritorial kepada masyarakat, salah satunya dengan tujuan menyalurkan kreativitas masyarakat yang dapat meningkatkan perekonomian di daerah perbatasan.
“Pemberian pelatihan kerajinan tangan ini tidak hanya di berikan kepada siswa – siswi SMK N 1 Raihat akan tetapi kami juga memberikan pelatihan kepada masyarakat sekitar sehingga masyarakat dapat memanfaatkan pelatihan ini menjadi sebuah kesempatan untuk membuka lapangan pekerjaan,” imbuhnya.
“Pelatihan untuk masyarakat biasa kita berikan di rumah seni Suhbrastha yang sebelumnya sudah kita resmikan,” tambah Mayor Joni.
[sc name=”BACA”]
Sementara itu salah satu siswa SMK N 1 Raihat mengucapkan banyak terimakasih kepada Satgas 408 Pos Turiskain atas pelatihan yanga diberikan kepada dirinya dan juga teman-temannya di SMKN 1 Raihat.
“Pembuatan kerajinan ini lumayan sulit namun kami sangat menikmatinya karena langsung dibimbing Bapak TNI,” ungkapnya.
“Semoga apa yang dilatihkan kepada kami dapat bermanfaat untuk kami khususnya dan untuk masyarakat yang ada di perbatasan ini pada umumnya,” tuturnya.
Hal senada juga diucapkan Kepala Sekolah SMK N 1 Raihat ibu Yusnita Manu, yang sangat berterimakasih kepada Satgas Yonif Raider 408/Sbh yang telah mengajarkan anak didiknya membuat kerajinan tangan.
“Semoga dengan pelatihan kerajinan tangan dari anggota satgas, para siswa siswi bisa belajar dan membut kerajinan tangan untuk dipasarkan didaerah perbatasan,” ucap ibu Yusnita. (Usif).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.