Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dalam sambutannya mengatakan, Ijin Operasional merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap suatu unit sekolah, karena itu, dengan diterbitkannya IO maka suatu lembaga sekolah dinyatakan resmi berdiri.
“Ijin operasional adalah bentuk pengakuan negara terhadap suatu lembaga pendidikan. Maka dengan terbitnya ijin operasional ini, maka 9 lembaga pendidikan yang baru dapat Ijin Operasional diakui keberadaannya di Republik Indonesia ini,” ungkapnya.
Bupati SBS berpesan, agar para pemrakarsa masing-masing sekolah baru agar memanfaatkan Ijin Operasional Sekolah yang baru diterima secara baik untuk mendukung pemerintah dalam membangun Malaka di bidang pengembangan sumber daya manusia. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.