Sekretaris Dinas Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kota Kupang, drg. Francisca Johana Ikasasi menyebutkan ada empat dasar hak anak, yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan,dan hak partisipasi. “ Untuk sudah diupayakan seperti hak sipil anak meliputi akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Semua anak di Kota Kupang sudah diakomodir memiliki KIA ,” kata drg Fransiska Ikasasi.
Hadir dalam acara peringatan tersebut Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang Drs. Yoseph Rera Beka, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Kupang Ir. Clementina Soengkono , Camat dan Lurah se-Kota Kupang, serta anak-anak yang berasal dari setiap Kelurahan di Kota Kupang. ( Usif).
Reporter: Usif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.