ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kota Kupang Memperingati Hari Anak Nasional 2019

  • Bagikan

Sekretaris Dinas Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kota Kupang, drg. Francisca Johana Ikasasi menyebutkan ada empat dasar hak anak, yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan,dan hak partisipasi. “ Untuk sudah diupayakan seperti hak sipil anak meliputi akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Semua anak di Kota Kupang sudah diakomodir memiliki KIA ,” kata drg Fransiska Ikasasi.

Baca Juga :  Undarma Lepas 114 Mahasiswa KKN Ke Amarasi Selatan

Hadir dalam acara peringatan tersebut Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang Drs. Yoseph Rera Beka, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Kupang Ir. Clementina Soengkono , Camat dan Lurah se-Kota Kupang, serta anak-anak yang berasal dari setiap Kelurahan di Kota Kupang. ( Usif).


Reporter: Usif


  • Bagikan