ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kadis Pendidikan Kota : Standar Nilai UN 5,5

  • Bagikan

KUPANG,foksunusatenggara.com- Standar nilai kelulusan untuk Ujian Nasional (UN) tahun 2015 untuk SD, SMP dan SMA/SMK tidak berubah. “Nilai UN tetap 5,5 sama dengan tahun 2014 lalu. Belum berubah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Jerhans Ledoh yang ditemui di Balaikota, Selasa (3/3/2015).

Ledoh mengatakan, walaupun Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah belum mengubah standar nilai Ujian Nasional, para guru tidak boleh lengah dalam membimbing siswa menghadapi Ujian nasional. Pasalnya dengan siswa waktu yang ada para siswa sudah harus siap baik secara ilmu maupun mental.

“selain peran guru, peran orangtua juga sangat diharapkan, sebab waktu anak lebih banyak di rumah. Setiap orang maupun guru tidak boleh menganggap enteng nilai UN yang tidak berubah ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Kemitraan Perguruan Tinggi dan Sektor Privat Hasilkan SDM Unggulan
  • Bagikan