Adanya diskriminasi ini, menurutnya karena faktor iri hati antara beberapa guru dengan pengrurus ikatan guru. Sehingga bagi mereka yang dekat dengan dinas, prosesnya cepat dan segera dibayarkan.
Dirinya meminta agar pemerintah pusat segera melakukan evaluasi guna melihat kembali juknis dan juklak pemberian tunjangan tersebut. sehingga tidak ada diskriminasi dalam pemberian Tunjangan Khusus. (Laporan: Polycarpus Molo)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.