Setelah pembukaan direncanakan diadakanya dua sesi Seminar Nasional yang pertama seminar dengan tema “Mewujudkan Kedaulatan Maritim Indonesia Melalui Trisakti Bung Karno” dan sesi kedua dengan tema “Membangun Indonesia dari Daerah”. Yang nantinya dua materi seminar ini menjadi masukan-masukan penting bagi organisasi.
Dijelaskannya terselenggaranya kegiatan Kongres XIX GMNI tidak terlepas dari peranan berbagai pihak yang ikut membantu secara moril maupun materil. “Selaku Badan Pekerja Kongres XIX GMNI, kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum DPP PA GMNI bapak Ahmad Basarah, yang selalu mensyuport kami hingga sekarang, DPD PA GMNI NTT, DPC PA Se-NTT Gubernur NTT Bapak Drs. Frans Lebu Raya, PEMDA Sikka, dan Presidium GMNI Periode 2013-2015 dan Korda GMNI NTT peirode 2013-2015,” pungkasnya.
Ketua Korda GMNI NTT, Nonato Sarmento secara terpisah mengatakan NTT sebagai tuan rumah sudah siap untuk menyambut pelaksanaan konggres. Menurutnya saat ini seluruh cabang cabang yang ada di NTT sudah terkonsentrasi di Maumere sejak tanggal 29 agustus guna mempersiapkan pelaksanaan konggres.
“ Para peserta dari luar NTT akan tiba di maumere pada tanggal empat sehari sebelum pembukaan konggres. Sebagai tuan rumah ini adalah kehormatan bagi komunitas GMNI NTT yang ditunjuk sebagai tuan rumah. Apalagi di hadiri oleh dua presiden. Presiden ke 7 dan presiden ke 5 ibu megawati,” Jelasnya.
Kehadiran Presiden RI kata Mantan sekretaris cabang GMNI kupang ini merupakan sebuah spirit dan keberpihakan Jokowi kepada kaum marhenis. Momentum ini juga menurutnya merupakan sebuah pembuktian bahwa NTT sedang di tata oleh pempus sebagai show window di beranda NKRI karena NTT berbatasan dengan Australia dan Timor Leste. (JeOt)
Keterangan Foto : Logo Resmi Kongres GMNI XIX
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.