ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ultimatum Kemendagri, Bupati Takalar Harus Kembalikan Jabatan Farida

  • Bagikan

Dalam surat itu, Syamsari Kitta disebut telah melanggar pasal 83 A Undang-undang No 24 tahun 2013 dan Peraturan Mendagri No 76 Tahun 2015.

(sss)


Reporter: Makassar.sindonews.com


Baca Juga :  Kemenlu Akan Membuka Sekolah Indonesia Di Timor Leste
  • Bagikan