ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ultimatum Kemendagri, Bupati Takalar Harus Kembalikan Jabatan Farida

  • Bagikan

TAKALAR – Bupati Takalar, Syamsari Kitta ternyata telah diberi batas waktu 10 hari untuk mengembalikan jabatan Faridah sebagai Kepala Dinas Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar.

Perintah pengembalian jabatan itu dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif.

Dalam surat itu, Syamsari Kitta disebut telah melanggar pasal 83 A Undang-undang No 24 tahun 2013 dan Peraturan Mendagri No 76 Tahun 2015.

Baca Juga :  DPD Partai Golkar NTT Dukung Arilangga Pada Munas Mendatang

TAKALAR – Bupati Takalar, Syamsari Kitta ternyata telah diberi batas waktu 10 hari untuk mengembalikan jabatan Faridah sebagai Kepala Dinas Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar.

Perintah pengembalian jabatan itu dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif.

  • Bagikan