TAKALAR – Bupati Takalar, Syamsari Kitta ternyata telah diberi batas waktu 10 hari untuk mengembalikan jabatan Faridah sebagai Kepala Dinas Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar.
Perintah pengembalian jabatan itu dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif.
Dalam surat itu, Syamsari Kitta disebut telah melanggar pasal 83 A Undang-undang No 24 tahun 2013 dan Peraturan Mendagri No 76 Tahun 2015.
TAKALAR – Bupati Takalar, Syamsari Kitta ternyata telah diberi batas waktu 10 hari untuk mengembalikan jabatan Faridah sebagai Kepala Dinas Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar.
Perintah pengembalian jabatan itu dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.