ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Presiden Jokowi Tidak Setuju Sejumlah Substansi Revisi UU KPK

  • Bagikan
Presiden Jokowi didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko dan Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9). Sumber foto: https://bit.ly/2kiwPwo

Yang kedua, Presiden juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.

Menurut Presiden, penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya.

“Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar,” ujarnya.

Baca Juga :  4 WNI Dibebaskan, Jokowi Ucapkan Terima Kasih kepada Filipina

Yang ketiga, Presiden Jokowi juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan, karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.

Yang keempat, Presiden Jokoi juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. “Tidak, saya tidak setuju.

Baca Juga :  Konflik KPK-Polri, Johan Budi: Ini Masalah Orang per Orang

Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” tegas Presiden Jokowi. ( Usif)


Reporter: Usif


  • Bagikan