Namun demikian, tandasnya, keputusan untuk melaksanakan Munaslub harus didasarkan pada aturan dan keputusan organisasi. Sebab dalam Rapat Pleno DPP partai Golkar, dikeluarkan keputusan bahwa pelaksanaan Munaslub menunggu hasil Sidang Pra peradilan Setya Novanto melawan KPK.
“ Tapi harus diingat bahwa ada keputusan Pleno DPP yang mengisyaratkan bahwa Munaslub bisa dilakukan apabila telah ada hasil Sidang Pra Peradilan antara Novanto melawan KPK,” tegasnya.
Dalam rakor DPD partai Golkar tersebut, selain mengambil keputusan soal sikap DPD partai Golkar NTT terhadap Munaslub, juga dibahas terkait pelaksanaan Pilkada serentak di NTT, dan persiapan pelantikan pengurus DPD partai Golkar NTT. (Do Manlea)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.