Muis mengatakan, para pengambil kebijakan harus menggunakan aturan hukum dalam menyikapi masalah ini. Karena konstitusi telah mengatur bahwa siapapun tidak boleh melakukan tindakan yang dapat merusak kerukunan antarumat beragama.
“Saya berharap masalah pembangunan tempat ibadah tidak dilihat secara sempit dengan adanya izin mendirikan bangunan atau tidak,” katanya. (rif/bp)
Sumber Berita : nttsatu.com
Sumber Foto : nttsatu.com
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.