ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

GP Ansor NTT Kecam Pembakaran Gereja Di Aceh

  • Bagikan

Muis  mengatakan, para pengambil kebijakan harus menggunakan aturan hukum dalam menyikapi masalah ini. Karena konstitusi telah mengatur bahwa siapapun tidak boleh melakukan tindakan yang dapat merusak kerukunan antarumat beragama.

“Saya  berharap masalah pembangunan tempat ibadah tidak dilihat secara sempit dengan adanya izin mendirikan bangunan atau tidak,” katanya. (rif/bp)

Sumber Berita : nttsatu.com

Sumber Foto : nttsatu.com

Baca Juga :  Kayu Putih Alor Masuk Pasar Nasional
  • Bagikan