ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : , ,

Buntut Aksi Pembakaran Atribut Partai Demokrat, Simpatisan Jeriko Siap Lapor Balik GSK

Reporter : FATUREditor: ADMIN
  • Bagikan

Bahkan dirinya dan ribuan simpatisan Jeriko akan meminta Jeriko untuk memilih mundur dari Partai Demokrat karena perjuangan dan pengorbanannya selama di Demokrat telah dikhianati oleh Ketum AHY sendiri.

Secara terpisah, kuasa hukum Simpatisan Demokrat NTT Pendukung Jeriko, John D. Rihi kepada wartawan menilai DPD Demokrat mengambil langkah yang salah untuk memidanakan para simpatisan Jeriko.

Pengacara kondang yang akrab disapa John ini menyampaikan laporan polisi yang dilayangkan kader Demokrat NTT Gabriel Suku Kotan sangat tidak berdasar. Menurutnya, para simpatisan disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali (seluruh) atau sebagaiannya milik orang lain, dihukum penjara selama 2 tahun 8 bulan.”

Baca Juga :  Demokrat NTT Tetap Loyal Dengan Ketum AHY

Menurut John Rihi, pasal tersebut menekankan apabila barang tersebut milik orang lain, baru bisa menjadi pidana. Namun apabila barang atau atribut parpol itu bukan milik Gabriel Suku Kotan dan atau Partai Demokrat, maka tak tidak ada unsur pidana.

Menurutnya, jika atribut partai itu milik Jeriko, maka yang berhak melapor adalah Jeriko, sebab dirinya adalah orang yang dirugikan. Oleh karena itu, laporan yang dilakukan Gabriel dan Demokrat NTT sangat tidak tepat, bahkan bisa diduga laporan Gabriel sangat tidak benar. “Kalau barang itu milik kepunyaannya sendiri, yah tidak dihukum, dan yang melapor itu juga bisa dilapor balik mereka, kenapa membuat laporan yang tidak benar atau laporan bohong,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dari Jakarta, Julie Laiskodat Membangun NTT Dan Nusantara

John menyampaikan, atribut partai yang dibakar tidak diatur dalam Undang-undang, terkecuali lambang negara seperti bendera pusaka merah putih dan logo garuda. “Jadi kalaupun faktanya ada lambang Demokrat yang dibakar, itukan tentu pasalnya akan lari ke 406 tentang pengrusakan, tetapi syarat dalam 406 itu adalah bahwa barang itu adalah seluruhnya atau sebagian harus milik orang lain,” terang John Rihi. (*)

Baca Juga :  Ungkapan Presiden Selamat pagi. Sampai saat ini, saya terus mengikuti perkembangan di Tanah Papua

 

  • Bagikan