“Dalam waktu dekat kami akan bersurat disertai proposal kepada Kementrian PU melalui Dirjen Bina marga dan Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 8 untuk mengupayakan hal ini,” jelas Mananel.
Menurutnya selain hasil musyawarah warga, permintaan ini didasarkan juga atas posisi tawar warga kepada pemerintah. Dimana dalam pembangunan ruas jalan Lingkar Luar Kota Kupang, hampir sepanjang 2 Kilometer melintas diatas tanah milik warga dusun setempat.
“ Kalau pemerintah tidak merespon hal ini, saya akan minta warga yang tanahnya dilewati jalur lingkar luar untuk blokir. Walau mereka sudah bangun jembatan Petuk,” jelasnya. (Laporan : Jeffry Taolin)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.