ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Wakil Wali Kota Minta Masyarakat Yang Mengurus KTP Elektronik Bersabar

  • Bagikan
Hermanus Man - Wakil Walikota Kupang

Kupang, fokusnusatenggara.com / 16 November 2019
Wakil Wali Kota Kupang Herman Man meminta Masyarakat Kota Kupang yang ingin melakukan pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau KTP-E untuk bersabar. Pasalnya saat ini ketersedian Blangko KTP-E di Kota Kupang sementara Kosong.
“ Saya minta masyarakat kota Kupang yang mau mengurus KT elektronik atau E-KTP untuk bersabar. Ini karena stok stok masih kosong karena belum ada distribusi blangko dari Kementerian Dalam Negeri ,” kata Wakil Walikota Herman Man ( 15/11).
Dia menyebutkan penyediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik/E-KTP merupakann kewenangan dari Kemendagri. “ Soal penyediaan blanko KTP elektronik adalah kewenangan Jakarta yaakni kementrian Dalam negeri. Kami didaerah tidak bisa berbuat apa-apa dan semuanya ditentukan oleh pusat ,” jelas Herman Man.
Menurutnya, masalah KTP Elektronik, dalam 6 bulan belakangan ini menjadi masalah nasional. Semua Kabupaten/Kota se-Indonesia hanya diberikan jatah, blangko KTP-E 500 keping saja. [sc name=”BACA”]
“ Dengan jumlah sebanyak itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak bisa melayani permintan warga Kota Kupang yang cukup tinggi setiap harinya ,” ujar Herman Man.
Pada hal jelas Herman Man, animo masyarakat untuk mengurus KTP elektronik ini setiap hari cukup banyak dan membludak. ” Animo masyarakat untuk mengurus KTP elektronik setiap harinya cukup banyak. Rata –rata perhari mencapai 1000 orang. Ini tentunya cukup menyulitkan petugas di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil ,” jelas Herman Man.
Untuk mengatasi masalah ini himbau Herman agar masyarakat Kota Kupang untuk melakukan pengurusan Surat Keterangan ( Suket) pengganti KTP-E. Karena kegunaan Suket fungsinya sama seperti KTP-E, karena didalamnya juga tertuang Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Surat keterangan ( Suket ) itu fungsinya sama seperti KTP elektronik. Hanya beda fungsinya saja yakni masa berlakunya yaitu cuma tiga bulan saja. Karena itu saya harapkan masyarakat paham ,” kata Herman Man.
Khusus menyangkut para calon pelamar CPND juga diminta untuk mengurus surat keterangan ( suket ) sebagai penggantik kartu tanda penduduk elektronik.
“ Kepada para calon pelamar CPND yang belum memiliki karti tanda penduduk elektronik juga saya harapkan menggunakan Surat Keterangan ini sebagai pengganti KTP Elektronik ,” kata Herman Man.

Baca Juga :  DPRD NTT Minta Pemkab Serius Atasi Petani Yang Gagal Tanam

  • Bagikan