Dia menyatakansalah satu kiat agar NTT tidak disebut Provinsi termiskan harus dilawan bekerja keras. Pemprov NTT memiliki visi kisi untuk secara bertahap mengatasi masalah ini. Antaranya pembangunan ekonomi secara inklusif dan merata pada 22 Kabupaten / Kota.
“Jadi kita semua yang hadir di seluruh Indonesia ini, mau lahir di mana, tetapi kalau dia merasa perasaan dia sebagai orang NTT, inilah orang NTT. Jadi tidak hanya secara fisik. Ada keturunan secara biologis tetapi ada keturunan secara sosiologis. Sosiologis artinya orang yang memiliki perasaan sama dengan saudara-saudaranya ada di NTT,” kata Josef Nae Soi..
Karena itu para investor kata Joses Nae Soi walaupun secara biologis bukan orang NTT tetapi secara sosiologis kalau belum merasa NTT, maka dinobatkan menjadi orang NTT. “Bapa ibu, kita sudah satu, membangun Indonesia ini dari NTT. Saya berbahagia kita ngomong ini satu keluarga besar,” ujarnya.
Dia menyebutkan, ProvinsiNTT memiliki tiga singkatan, dari undang-undang NTT artinya Nusa Tenggara Timur, singkatan ke dua bahwa NTT itu Nusa Terindah Toleransinya dan kemudian kami mempopulerkan lagi satu istilah NTT adalah New Tourism Teritory/ tempat tourism baru.
“Saya dan pak Viktor sudah lebih dari 40 tahun di Jakarta/Betawi tapi kami mau pulang ke NTT untuk membangun NTT karena NTT mempunyai predikat termiskin nomor tiga, tingkat literasi kita terendah dari 34 provinsi. Persepsi masyarakat nasional untuk NTT nomor empat terkorup. Karena itu dengan kekuatan kita, kelemahan kita yang ada maka kami mempunyai visi kita Bangkit menuju sejahterah,” katanya.
Pembicara lainnya dalam Talk Show forum ini adalah Deputi Komisioner IV OJK Pusat ,Roberto Akyuwen dan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard dengan Moderatornya Kepala Badan Penghubung NTT di Jakarta, Viktor Manek. ( Usif ).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.