ATAMBUA,fokusnusatenggara.com- Wakil Bupati Belu, JT. Ose Luan, Kamis, 29 Desember 2016, di Aula Bete Lelenok Atambua, melakukan pelantikan 29 Pejabat Eselon II atau Pejabat Tinggi Pratama, lingkup Setda Kabupaten Belu.
Dalam sambutannya, Ose Luan menegaskan, pelantikan yang dilakukan hari ini adalah sebuah sikap profesional atas penilaian kinerja dari pihak Baperjakat. Bahkan pelantikan yang dilakukan tidak ada hubungan dengan kepentingan politik pasca pemerintahan Kabupaten Belu dijabat oleh dirinya dan Bupati Willy Lay.
“ Kita lakukan mutasi atas dasar penilaian kinerja dari baperjakat. Jadi saya minta agar mutasi ini jangan dikaitkan dengan kepentingan politik. Politik telah selesai, saatnya kita bekerja untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Belu,” ungkapnya.
Dalam pelantikan kali ini, hampir seluruh pimpinan SKPD dimutasi, hanya meninggalkan posisi Kapala Beppeda dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan yang saat ini masih lowong. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Belu, Patrisius Asa, dimutasi ke jabatan baru memegang tanggung jawab sebagai Kadis Perpustakaan Kabupaten Belu.
Berikut 29 Nama Pejabat Eselon II Kabupaten Belu yang dimutasi Hari Ini
1. Drs. Ulu Emanuel, M.Ed – Asisten Administrasi/Asisten III
2. Elly Ch. Rambitan, SH – Asisten Pemerintahan/Asisten I
3. Hasan Mukin – Kepala Dinas Koperasi dan UKM
4.Jonisius R. Mali, SH – Kepala Badan Pendapatan Daerah
5.Marsel Mau Meta – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
6.Tisera Antonius – Sekretaris DPRD
7.Ludovikus Manu – Staf Ahli Bupati
8.Nikolaus Umbu K. Biri – Kasat Pol PP
9.Aloysius Haleserens, MM – Staf Ahli Bupati
10.Alfredo Pires Amaral – Kepala Dinas Sosial
11.Egidius Nurak – Kepala Dinas Perikanan
12.Romualdus Th. J. Manel, S.Pt – Inspektur Inspektorat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.