“ Kami sudah periksa, dan dia mengakui surat itu yang dia buat sendiri,” jelanya.
Parera menambahkan, dalam rekomendasi ke Pemkab Belu, berdasarkan rincian kajian terkait kasus itu ditemukan bukti dari saksi dan dari Panwas ditemukan dugaan pelangaaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Oleh karena itu kami merekomendasikan ke Pemkab untuk berikan sanksi dan menindaklanjuti sesuai temuan kami sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, camat Raihat, Mikhael K Leon, memberikan nota dinas kepada Kepala Desa Tohe Leten, untuk menyalurkan sejumlah uang kepada tim relawan NKRI, yang diduga kuat sebagai salah satu pasangan calon yang akan maju bertarung dalam Pilkada Belu. (Laporan : JeOt)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.