ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terbukti Bersalah, Camat Raihat Akan Ditindak Tegas

  • Bagikan

“ Kami sudah periksa, dan dia mengakui surat itu yang dia buat sendiri,” jelanya.

Parera menambahkan, dalam rekomendasi ke Pemkab Belu, berdasarkan rincian kajian terkait kasus itu ditemukan bukti dari saksi dan dari Panwas ditemukan dugaan pelangaaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Oleh karena itu kami merekomendasikan ke Pemkab untuk berikan sanksi dan menindaklanjuti sesuai temuan kami sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov NTT Tutup Pintu Tapal Batas dengan Timor Leste

Sebelumnya diberitakan, camat Raihat, Mikhael K Leon, memberikan nota dinas kepada Kepala Desa Tohe Leten, untuk menyalurkan sejumlah uang kepada tim relawan NKRI, yang diduga kuat sebagai salah satu pasangan calon yang akan maju bertarung dalam Pilkada Belu. (Laporan : JeOt)

 

  • Bagikan