ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terbukti Bersalah, Camat Raihat Akan Ditindak Tegas

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Camat Raihat, Kabupaten Belu-NusaTenggara Timur (NTT), Mikhael K Leon, terbukti bersalah menyalah gunakan kewenangan sebagai pejabat daerah, dengan mengeluarkan nota dinas untuk kepentingan politik, akan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“ Kita akan berikan sanksi administrasi kepada yang bersangkutan, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang ASN, dan sanksi tertitingi adalah pemecatan,” jelas Sekda Kabupaten Belu, Petrus Bere, ketika dikonfirmasi media ini siang tadi.

Bere juga menegaskan, persoalan yang dialami Camat Raihat, harus menjadi pembelajaran dan peringatan keras  bagi seluruh pegawai negeri di lingkup pemerintahan Kabupaten Belu. Pasalnya, dalam aturan sudah jelas agar PNS/ASN dilarang ikut dalam politik praktis.

Baca Juga :  Gubernur: Jabarkan Disiplin Paskibraka Untuk Teman –Teman

“Kalau mau terjun langsung dIMG_1874an bermain dalam politik praktis, silahkan ajukan pengunduran diri dan kita akan respon,” tegasnya.

Secara terpisah, Andre Parera, Ketua Panwaslu Kabupaten Belu menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Mikhael K Leon, Camat Raihat sudah selesai. Dalam pemeriksaan tersebut, berdasarkan pengakuan Mikhael K Leon, dirinya benar yang mengeluarkan surat tersebut.

  • Bagikan