Juga mengenai pemanfaatan aset jelas Asep Rahmat Suwandhi harus sesuai aturan. Apakah digunakan sendiri oleh Pemda atau dimanfaatkan oleh pihak lain. Kesemuanya akan ditinjau apakah telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “ KPK menunggu data aset yang akurat dari Pemerintah Kota Kupang, termasuk kemungkinan adanya aset-aset yang bermasalah ,” ujar Asep Rahmat Suwandhi.
Berdasarkan catatan aset dari BPK RI Perwakilan NTT yang diterima oleh KPK, terdapat 153 kapling, yang bila nantinya secara fisik atau hukum terbukti tidak dikuasai oleh Pemkot Kupang maka akan diambil alih oleh pemerintah. (Usif).
Reporter: Usif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.