Pasalnya, pemberhentian di tengah tahun anggaran berjalan adalah hal yang bisa dan diduga ada perbuatan melawan hukum.
“Kalo kita berhentikan mereka di tengah jalan, sebenarnya ini celah hukum bagi orang lain. Saya pikir Bupati Malaka orang dengan latar belakang hukum jadi pasti tahu soal ini. Semoga mereka yang diberhentikan tidak merontak dan mencari keadilan lewat jalur hukum. Karena mereka ini sudah diangkat untuk satu tahun dan tentu seseorang di berhentikan harus ada alasan serta bukti yang kuat,” jelasnya.
Seharusnya, menurut anggota DPRD NTT ini, sebagai pemimpin harus merangkul dan membina mereka, bukan membunuh karakter mereka dengan cara memberhentikan mereka.+++
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.