“ Memangnya apa istimewa ketiga staf tersebut, terutama A.L. Parera?. Jadi kalau sudah dimutasi, ya sudahlah kenapa mesti ditarik kembali,” tegasnya.
Ditambahkannya, kalau hal ini terus dipertahankan, maka Johanis Mase sedang mempertontonkan kebobrokan lembaga DPRD. Sebab semua ASN di lingkup Pemkab Kupang adalah urusan Bupati Kupang bukan urusannya.
“ Ibu A.L Parera dan rekannya itu urusannya Bupati Kupang bukan urusan Johanis Mase,” pungkasnya. (Jeremy Mone)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.