Disampaikan pula, Penjabat Kepada Desa, selain memiliki kemampuan koordinasi dengan seluruh stakeholder di desa, ia juga harus menguasai teknologi, minimal mampu menggunakan HP android, karena saat ini kita berada di era digitalisasi.
“Penjabat Kepala Desa Persiapan tetap bertanggungjawab kepada Kepala Desa Induk untuk mempersiapkan Desa Persiapan menjadi Desa Defenitif. Lakukan koordinasi, komunikasi dan kerja sama yang baik, karena banyak administrasi yang akan diselesaikan disana,” pinta Sekda Belu.
Menyinggung pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, Sekda Belu mengingatkan agar tetap berkoordinasi dengan Kepala Desa Induk, Camat, Kepala Dinas PMD dan Bupati Belu.
“Hal ini penting untuk disampaikan, karena ada aspek-aspek menyangkut keuangan yang akan dikelola oleh Penjabat Kepala Desa Persiapan tetapi ada batas-batas porsinya. Ingat, tujuan akhir kita adalah keberlanjutan pemerintah tetap ada dan berjalan sesuai amanat undang-undang, dengan tetap fokus pada tugas utama dalam mempersiapkan 18 desa persiapan menjadi desa defenitif,” imbuh Sekda. [*/JeOt-prokopimbelu]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.