ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Remisi, Bentuk Apresiasi Negara Kepada Napi Berkelakuan Baik

  • Bagikan

Kupang,fokusnusatenggara.com / 18 Agustus 2019
Pemberian remisi baik pada hari raya nasional, hari raya keagamaan merupakan apresiasi negara kepada para narapidana (napi) yang berkelakuan baik selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahananan Negara (Rutan).
“ Remisi itu seharusnya tidak hanya dimaknai semata –mata sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan. Tetapi lebih dari itu merupakan apresiasi negara kepada narapidana (napi) yang berkelakuan baik selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahananan Negara (Rutan) ,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasona Laoly dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Gubernur NTT, Josef Nai Soi saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas II A Kupang, Sabtu (17/8/2019).[sc name=”BACA”]

Momen ini juga disatukan dengan pemberian remisi yang diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat kepada 2.223 narapidana dari 18 Lapas/Rutan di NTT termasuk di dalamnya 32 napi yang langsung bebas pada tanggal 17 Agustus 2019.
Lebih lanjut Menteri Hukum dan HAM menyebutkan kondisi Lapas/Rutan saat ini mendapat perhatian serius dari pemerintah. Karena itu diharapkan agar para pejabat dan staf Lapas/Rutan harus benar –benar melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang ada dan menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan.
“Masih banyak kita dengar adanya dugaan pengendalian dan peredaran narkoba, penyalahgunaan ponsel, dan pungutan liar yang terjadi di dalam Lapas/Rutan, semuanya berakar pada kelebihan penghuni,” ujarnya.
Oleh karena itu harus membangun awareness, agar tidak selalu menjadi bulan-bulanan. “ Untuk itu langkah-langkah dan upaya pembenahan melalui program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan harus terus dilakukan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sangat sesuai dengan tema perayaan HUT ke-74 Kemerdekaan RI, yaitu ‘SDM Unggul Indonesia Maju’, dimana sama –sama memiliki fokus dalam upaya peningkatan kualitas SDM.
‘ Karena para narapidana harus diberikan program pembinaan sehingga mengantarkan mereka menjadi manusia yang berkualitas, terampil dan mandiri. Dengan demikian mereka mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan SDM yang mendukung perekonomian nasional ,” jelas Yasona Laoly.
Peran strategis jajaran pemasyarakatan dalam peningkatan kualitas hidup, penghidupan dan kehidupan bagi warga binaan pemasyarakatan menjadi urgen. Warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan saat ini adalah SDM yang masih terabaikan.
“ Kelebihan isi penghuni menunjukkan bahwa Lapas/Rutan sebenarnya, memiliki aset dan potensi yang luar biasa untuk mendukung berjalannya kegiatan yang bersifat massal, seperti kegiatan ekonomi kreatif. Sebab, ekonomi kreatif merupakan sektor strategis dalam pembangunan nasional ke depan ,” ujar Yasona Laoly.
Salah satu potensi yang dapat digali adalah industri kreatif yang terkait dengan kebudayaan dan kearifan lokal yang tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia. “ Modal kebudayaan dan kearifan lokal tersebut dapat menjadi sumber kekuatan industri kreatif yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Karena itu harus diwujudnyatakan bagi para napi ,”: jelas Yasona Laoly.
Lapas/Rutan, lanjut dia, harus ditransformasi menjadi institusi yang mampu menyiapkan masyarakat tangguh, berketerampilan, dan memiliki produktifitas tinggi, siap berkompetisi dalam persaingan global melalui Lapas minimum security.
“ Program tersebut dapat dielaborasi dengan menggerakan roda perekenomian melalui sektor industri kecil dan menengah dalam kerangka pembangunan nasional sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan pendapatan negara bukan pajak. Hal tersebut sebagai bentuk kontribusi jajaran pemasyarakatan kepada Negara ,” kata Yasona Laoly.
Kepada seluruh jajaran pemasyarakatan, ia berpesan menjadikan momentum Kemerdekaan RI Tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi, khususnya yang bebas, agar tetap meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Mahakuasa sebagai landasan saudara dalam menjalani kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat. “Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi sesama,” tutupnya.
Seperti diberitakan fokusnusatenggara.com sebelumnya sebelumnya, sebanyak 32 dari 2.223 nara pidana di NTT yang mendapat remisi hadiah HUT RI ke 74 akan langsung bebas. “ Mereka ini tersebar di 18 Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) dan rumah tahanan ( Rutan ). ( Isto).

Baca Juga :  Mabuk Miras, Ratusan Pemuda Asal Flotim Rusaki Rumah Warga

  • Bagikan