Gubernur Viktor juga mengemukakan bahwa 28 Mei 2019 NTT melakukan ekspor perdana 25 ton rumput laut ke Argentina. Selain itu Jepang juga sudah minta kelor sebanyak 40 ton, untuk kebutuhan mereka setiap bulannya. Ini prosepeknya cukup bagus. Sebetulnya NTT itu kaya potensinya luar biasa tetapi selama ini dibiarkan. Karena itu sekarang kita mulai genjot semua potensi yang ada ,” jelas Viktor Bungtilu Laiskodat.
Mantan anggota DPR RI itu juga menyebutkan rencananya untuk melakukan panen garam seluas 600 hektar, di Kabupaten Kupang Bulan Agustus nanti. Jika tidak berhalangan, Presiden Joko Widodo akan datang lagi.
“Ini negeri kaya… Persoalannya kita terlalu lama di kantor, tidak turun lapangan. Kedepannya, orang NTT pasti pintar-pintar, karena anak-anak kita bisa banyak mengonsumsi protein dari kelor, ikan, susu, daging dan komoditas ekspor lainnya,” urai Viktor yang akan mewajibkan setiap Rumah Potong Hewan, untuk gratis memberikan bagian potongan ternak kepada masyarakat sekitar.
Dalam tanggapannya, para pengurus MPH PGIW NTT menerima ajakan Gubernur Viktor, untuk turut memajukan kesejahteraan masyarakat, menghadirkan kerajaan Allah di bumi. Satu persatu pengurus baru yang hadir memperkenalkan diri, dengan latar belakang mereka. Secara teknis, dilaporkan juga persiapan Sidang Raya yang rencananya akan digelar di Sumba, pada tanggal 8 hingga tanggal 13 November 2019 nanti.
“Kami akan berusaha untuk mengajak para pendeta, agar keluar dari tembok-tembok gereja. Kita harus bersama-sama pemerintah, bekerja mengatasi persoalan sosial masyarakat kita dari akarnya yaitu kemiskinan. Eterprenurship harus jadi agenda pastoral kami,” begitu kata Pendeta Gomar Gultom, M.Th selaku Sekretaris Umum PGI Pusat. ( Usif).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.