ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Sumba Timur Musnakan Miras Dan Barang Kadarluarsa

  • Bagikan

Waingapu, fokusnusatenggara.com / 20 Desember 2019
Pemusnahan miras dan makanan kadarluarsa hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) merupakan hasil dari penyitaan pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi 2019. Ini adalah kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dan operasi pekat oleh satuan fungsi operasional kepolisian pada Polres Sumba Timur Tahun 2019.
“Barang bukti miras dan makanan kadaluwarsa ini hasil penyitaan Operasi Pekat 2019 dan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD). Miras yang dimusnakan hari ini Miras Lokal sejumlah 2.059,5 liter yang terdiri dari Pineraci 1.788,5 liter, Moke 271 liter dan Barang tidak layak pakai atau kadarluarsa ,” kata Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono ketika menggelar acara pemusnahan miras dan makanan kadaluwarsa di halaman Mapolres ( 19/12).
Kegiatan operasi ini jelas AKBP Handrio Wicaksono merupakan arahan dari satuan atas tingkat Mabes dan Polda untuk Polres-Polres satuan kewilayahan agar melaksanakan operasi dengan sasaran miras. Karena dampak dari miras ini gangguan kamtibmas terbanyak dan meningkat signifikan.
“ Fakta ditemukan demikian. Gangguan kamtibmas seperti kejahatan-kejahatan kekerasan, perkelahian dan kejahatan lainya juga karena miras. Karena itu kami lakukan pencegahan dan penindakan terhadap proses produksi dan peredarannya ,” jelas AKBP Handrio Wicaksono.
Polri dalam kapasitas sebagai pemelihara kamtibmas dan penegak hukum ujar AKBP Handrio Wicaksono sangat berkepentingan untuk memberantas segala bentuk produksi, peredaran dan penjualan minuman keras baik itu miras lokal maupun produksi pabrik yang legal tapi tidak berijin.
“Saya harap publik jangan mengada-ada dan menuding Polri yang bukan–bukan. Operasi penyitaan hingga pemusnahan ini bukan maunya kami pribadi tetapi perintah undang-undang. Selain itu dalam rangka memelihara situasi tetap kondusif, khususnya dalam menyongsong perayaan hari raya keagamaan yakni Natal dan Tahun Baru yang akan datang,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti miras ini dihadiri Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K, Bupati Sumba Timur Drs. Gidion Mbiliyora, M.Si, Dandim 1601 Sumba Timur Letkol Inf. Johan Antony P. Marpaung, S.I.P, Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Richard Edwin Basoeki, S.H., M.H.
Juga Kepala Kejaksaan Waingapu Setyawan Nur Chaliq, S.H., M.H, Wakapolres Sumba Timur Kompol Vitalis Nggoang H. Sobak, Komandan Polisi Militer, Kepala Dinas Perhubungan, Danki Brimob Iptu Makson Pabundu, Kepala Basarnas, Tokoh masyarakat dan Para Perwira serta Kapolsek jajaran.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur NTT Berikan Bantuan Stunting Untuk Masyarakat Kabupaten Kupang

  • Bagikan