ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Perlindungan Penyandang Disabilitas dari Kekerasan Seksual

  • Bagikan

fokusnusatenggara.com, Kupang, NTT, Penyandang disabilitas harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan pelecehan seksual oleh semua pihak. Kita perlu menempatkan setiap individu penyandang disabilitas untuk mendapatkan jaminan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM dari negara.

Hal tersebut dikatakan Gubernur NTT melalui sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bidang Politik Pemerintahan, Drs. Semuel Pakereng, M.Si saat membuka kegiatan Launching Project Tubuhku Milikku dan Seminar ‘Peran pendidikan dan Akses Kesehatan Reproduksi untuk Pencegahan Kekerasan Bagi Anak dengan Disabilitas’, yang dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Gubernur pada kamis (18/7).

Penyandang disabilitas sepatutnya mendapatkan kesempatan yang sama, dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat. Pemberdayaan dan perlindungan sosial ditujukan untuk membentuk penyandang disabilitas yang tangguh dan mandiri, agar tidak dipandang sebelah mata,” sebut Semuel.[sc name=”BACA JUGA” ]

Baca Juga :  Danrem Perintahkan Prajurit Dan Keluarga Tidak Ikut Sebar Hoax

Ia juga menambahkan, perubahan paradigma tentang penyandang disabilitas sebagai bagian dari HAM diatur secara spesifik, dalam tujuan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai harkat dan martabat manusia yang dilindungi negara.

Sementara itu, Manager Program Inklusi dan Disabilitas Yayasan NLR Indonesia, Widya Prasetiyanti mengatakan, pentingnya dilakukan pembinaan dan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Potensi NTT Cukup Bagus Tetapi Diterlantarkan

“Anak-anak penyandang disabilitas merupakan bagian dari diri kita. Penting sekali bagi mereka untuk memiliki hak perlindungan, pemahaman kesehatan seksual dan reproduksi bagi anak dan remaja dengan disabilitas. Seperti yang kita ketahui, tingginya kasus kekerasan terhadap anak dan remaja, terhadap perempuan serta kaum disabilitas, memerlukan sistem pencegahan yang baik dan benar dari semua kalangan termasuk pemerintah,” jelas Widya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan NTT, drg. Maria Silalahi, menyampaikan perlunya akses pelayanan kesehatan bagi kaum disabilitas, juga kesehatan untuk ibu dan anak.

Baca Juga :  Warga Desa Pailelang Apresiasi Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD)

“Untuk menindaklanjuti pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas maka diperlukan adaya pelayanan konseling, agar tercipta komunikasi yang terbuka. Apalagi soal kesehatan reproduksi, tentunya sangat tabu untuk dibicarakan bagi sebagian besar orang,” jelas Maria.

Maria juga menyebutkan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Pada tahun 2017 menyentuh angka 348.446 kasus. Hal tersebut terbagi dalam kekerasan fisik, psikis dan kekerasan seksual.

  • Bagikan