BETUN,fokusnusatenggara.com-Kemitraan antara eksekutif dan dan legislative perlu terus disinergikan untuk kepentingan masyarakat Kabupatn Malaka. Karena membangun kebersamaan ini sesuai spirit dan mandat Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“ Saya harapkan kebersamaan, kemitraan dan kolaborasi yang selama ini sudah berjalan baik harus kita pertahankan dan terus berupaya untuk ditingkatkan ,” kata Bupati Malaka Stef Bria Seran usai rapat paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Malaka dalam rangka pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD Malaka Periode 2019 – 2024 di ruang sidang DPRD Malaka, (10/10 ).
Karena soal kemitraan kata Bupati Stef merupakan syarat mutlak yang tidak ada tawar menawar dalam proses berpemerintahan yang baik guna menjamin optimalnya penyelenggaraan tugas – tugas pemerintahan.
“ Kolaborasi, sinergitas antara yudikatif dan legislative mutlak untukkita laksanakan. Ini amanat UU yang harus kita laksanakan demi kepentingan rakyat di Kabupaten Malaka ,” ujar Stef Bria Seran.
Bupati Stef juga mengingatkan bahwa Kepala Daerah bersama Pimpinan Dewan berada dalam satu semangat dan satu jiwa.
“ Posisi pimpinan DPRD itu pimpinan DPRD sangatlah strategis untuk mengayomi dan membina hubungan kerja bersama pemerintah dan mempertontonkan kepada masyarakat bahwa kedua lembaga ini saling mengayomi satu sama lain untuk kepentingan masyarakjat juga ,” jelas Stef Bria Seran.
Menurut Bupati Stef Bria Seran, pimpinan yang bersifat Kolektif Kolegial harus diwujutkan dengan membangun kebersamaan dalam semangat gotong royong. Hanya dengan semangat gotong royong dan niat pengabdian yang tulus maka amanat sebagai wakil rakyat dalam rumah besar aspirasi demokrasi ini berjalan dengan baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.