“ Kegiatan sosialisasi ini sangat penting guna menyampaikan tahapan-tahapan khususnya tahapan pengadaan lahan, sehingga tidak menjadi masalah. Masyarakat perlu mendapat informasi yang jelas sehingga tidak terjadi silang sengketa. Salah satu tugas kami, adalah menyelesaikan pengadaan tanah secara baik. Untuk pembangunan bendungan Manikin/Tefmo lahan yang dibutuhkan seluas 274 hektar dan dibiayai oleh APBN Murni. Mudah-mudahan dapat dikerjakan cepat, bisa lancar dan bermanfaat bagi masyarakat banyak ,” ujar Agus Susiawan.
Jika masalah soal tanah telah selesai jelas Agus Susiawan, tahap selanjutkan akan diserahkan ke Pemprov NTT. “ Pada tahap ini aka nada penetapan dari Pak Gubernur. Setelah itu aka nada tim independen untuk menghitung ganti rugi kepada masyarakat sesuai dengan acuan, batasan yang diberikan pemerintah dalam hal ini kementrian PUPR bersama Pemkab Kupang ,” ujar Agus Susiawan. ( Usif).
Reporter: Usif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.