Ia menguraikan, ada tiga bank yang melayani pelaku usaha untuk pengambilan uang tersebut yakni bank BRI, BNI, dan bank Mandiri.
“Bagi masyarakat yang namanya ada pada daftar penerima mulai saat ini sudah bisa ke bank untuk mengambil uang tersebut,”katanya.
Fanus juga berharap agar masyarakat yang menerima uang tersebut untuk digunakan secara baik sesuai dengan jenis usaha yang diusulkan waktu itu sehingga uang itu jangan disalahgunakan. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.