“ Untuk Pemilu 2019 ini jumlah kasus perselisihan hasil Pemilu 2019 menurun. Dari 8 kasus, hanya 3 kasus yang sampai pada sidang pembuktian di MK, yaitu Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata dan Kabupaten Rote Ndao. Semuanya semuanya dimenangkan KPU ,” pungkasnya.
Hal ini tegas Thomas menunjukkan bahwa proses yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 telah berjalan sesuai prosedur dan tata kerja aturan hukum yang berlaku. “ Ini membuktikan bahwa kami di KPU itu bekerja sesuai procedure dan aturan yang ada. Kami berharap, ini adalah momen awal kita memajukan demokrasi di Indonesia melalui proses Pemilu,” tutupnya.
Reporter: Usif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.