AL Parera, salah satu oknum PNS yang dimutasi kepada fokusnusatenggara.com, yang diwawancara melaui sambungan telepon menegaskan, dirinya sudah mendapatkan surat pembatalan mutasi, dan diminta untuk kembali bekerka pada posisi dan jabatan sebelumnya.
“Saya dapat informasi akan kembali ke Sekretariat DPRD sesuai Disposisi Pak Bupati. Saya akan segera laporkan hal ini ke Sekwan DPRD. Sedangkan jabatan saya di BPMD sudah diisi oleh pejabat baru,” tegasnya.
Sementara itu, Johanis Mase, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, yang berusaha ditemui media ini, untuk melakukan konfirmasi terkait nota tersebut, tidak berada ditempat. Bahkan dihubungi melaui sambungan telepon hingga berita ini diturunkan, tidak berhasil diwawancara. (Jeremy Mone)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.