Kupang, fokusnusatenggara.com / 20 November 2019
Sektor Pariwisata sebagai lokomotif pembangunan, tentunya musik itu tidak bisa dibabaikan. Musik itu harus ikut diperankan dalam even pariwisata yang sekarang menjadi program andalan NTT. Karena itu Musik harus dimajukan dan dikembangkan.
“ Saya harapkan agar music ikut dikembangkan di NT. Sebagai penunjang sektor Pariwisata yang sekarang menjadi lokomotif pembangunan NTT ,” kata Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat ketika menerima pengurus Rumah Musik Siloam Kupang yang dipimpin langsung oleh ketuanya ibu Aki Kala diruang kerjanya ( 19/11).
Dia menyebutkan di ke negara – negara seperti Eropa, maka akan ditemukan banyak sekali para penyanyi di setiap sudut jalanan yang menampilkan kreasi mereka.
“ Mereka seakan tidak peduli ada yang menonton atau tidak. Karena bagi mereka yang terpenting adalah bagaimana mereka bernyanyi secara baik. Coba kita lihat penyanyi terkenal sekarang ini, hampir sebagian besar berasal dari jalanan. Hal ini yang seharusnya dicontohi oleh anak muda NTT ,” ujar Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.
Banyak tempat di kota Kupang ini jelas Gubernur Viktor kalau sore sampai malam selalu menjadi pusat tongkrongan masyarakat. Taman Nostalgia, Bundaran Tirosa, bahkan Gedung Sasando kantor Gubernur ini dapat menjadi alternatif bagi kaum muda untuk berkreasi, khususnya dalam bermusik.
“ Silahkan kerjasama dengan Dekranasda maupun UKM – UKM sehingga di tempat kalian berkreasi dijajakan pula kopi, teh dan juga makanan ringan khas NTT. Khusus Gedung Sasando Kantor Gubernur ini, kalian bisa pakai pada hari jumad dan Sabtu malam, nanti dari Pemerintah Provinsi menyiapkan sound sistem untuk dipakai,” sambung Viktor Bungtilu Laiskodat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.